Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama dan ras (SARA). Mantan politikus Partai Demokrat itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam dengan didampingi kuasa hukumnya dan membawa riwayat kesehatannya.
"Menaikkan status dari saksi menjadi tersangka saudara FH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/01).
Ramadhan menyebut, penyidik menetapkan tersangka dirinya atas dua alat bukti. Kemudian, langsung melakukan penahanan Ferdinand Hutahaean di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Ditambahkan Ramadhan, Ferdinand sempat menyatakan dirinya sakit dengan dikuatkan surat riwayat kesehatan. Lalu, penyidik mendatangkan tim dokter yang memeriksa dan menyatakan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat, serta layak ditahan.
Lebih lanjut dia beberkan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, dia akhirnya menandatangani surat penahanan dirinya.
"Alasan penahanan, pertama dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Ferdinand sebelumnya menuturkan, dirinya memiliki riwayat kesehatan mental yang sangat tidak baik. Cuwitannya yang menjadi permasalahan itu bahkan dilakukannya karena perdebatan dalam dirinya sendiri.
"Saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati. Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri, saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun, tapi itu adalah percakapan antara diri saya dengan pikiran saya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/01).
Untuk diketahui, Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Dia dilaporkan usai mengunggah cuwitan di akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."