Polisi tindak belasan oknum Dishub di Jambi karena pungli

Penangkapan tiga PNS Dishub berdasarkan laporan dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal diminta retribusi tanpa karcis.

Ilustrasi. iStock

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penindakan terhadap belasan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Jambi menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Masa Nataru dimulai dari 23 Desember hingga 2 Januari 2023 dengan operasi lilin selama 11 hari.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penindakan dilakukan pada dua lokasi terminal di Wilayah Jambi. Penindakan itu dilakukan atas dasar tindakan pungutan liar (pungli).

“Penindakan dilakukan pada dua lokasi yang berbeda,” kata Mulia kepada Alinea.id, Senin (19/12).

Mulia menyebut, penindakan pertama adalah dengan mengamankan sembilan orang di Terminal Bulian, Batanghari. Mereka diduga melakukan perkara pidana pemerasan atau pungli terhadap sopir truk batu bara.

Petugas yang berjumlah sembilan orang itu merupakan anggota honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang retribusi di terminal angkutan barang Batanghari. Kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang retribusi sebesar Rp5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.