Polisi tunggu fatwa MUI soal penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun

Polisi telah melakulan pemeriksaan kepada 19 saksi dan memeriksa satu saksi ahli bahasa pada kasus ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (kanan). Foto: tribratanews.polri.go.id

Polisi akan kembali memeriksa Panji Gumilang (PG). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Sebelumnya Polri telah menerima dua laporan polisi pada 23 Juni dan kedua 27 Juni. Kemudian, ada satu laporan polisi terlapor sama di Polda Jabar yang sudah dilimpahkan Bareskrim Polri dan tiga laporan polisi dengan terlapor dan objek yang sama.

"Polisi telah melakulan pemeriksaan kepada 19 saksi dan memeriksa satu saksi ahli bahasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Kamis (13/7).

Namun Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.

“Nah nanti setelah PG, akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas.