Polisi ungkap dua kasus narkoba

Kasus ganja tersebut menggunakan pengiriman jalur darat dari Aceh ke Padang.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar (kanan) dalam konpers pengungkapan kasus narkoba, Senin (21/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap dua kasus narkoba dari jaringan yang berbeda. Kasus narkoba ini menyangkut jenis ganja dengan jumlah 20 kilogram dan shabu dengan 84 kilogram. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ganja tersebut menggunakan pengiriman jalur darat dari Aceh ke Padang. Tersangka Hanafis datang ke Aceh untuk mengambil paket mariyuana tersebut sesuai instruksi dari Sukri yang kini menjadi buron. 

"Modus operandi (dengan) penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan umum," kata Krisno dalam konpers narkoba di Bareskrim Polri, Senin (21/3). 

Krinso menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya masih akan mencari Sukri dan pemasok ganja di Indrapuri, Aceh Besar. Ia juga telah menyita 20 ganja. 

Krisno menyebut, penyitaan ganja tersebut telah menyelamatkan 20.000 jiwa manusia. Dalam asumsi, satu gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna.