Lagi, polisi ungkap kasus penjualan trenggiling ilegal di Sumbar

Dalam pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 kilogram Sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik. Foto payakumbuh.sumbar.polri.go.id/

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling ilegal. Pelaku yang diringkus berinisial RR (37).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, RR menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang. Penangkapannya pun bermula dari informasi yang dihimpun.

"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," kata Satake dalam keterangan, Jumat (10/6).

Tersangka diamankan petugas kepolisian di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, (9/6). RR mengaku menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial. 

"Dalam pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam," jelasnya.