Polisi ungkap kronologi penangkapan DS

Polisi menemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari saat penggeledahan di rumah aktor DS.

Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis DS, Senin (1/6/2020). Foto Antara/Laily Rahmawaty.

Polisi kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis peran berinisial DS atau Dwi Sasono (40) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5). 

"Sejak 26 Mei sekitar pukul 20.00 WIB kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri mengatakan penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.

Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.