Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta hingga Jatim

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengedarkan uang rupiah palsu seolah-olah uang tersebut adalah asli.

Ilustrasi uang palsu. Foto Antara/Didik Suhartono

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta dan Jawa Timur. Uang palsu itu dalam pecahan US$20 dan US$ 100 serta Rp100.000. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus pertama yang telah diungkap merupakan uang palsu pecahan US$20 dan US$100 dengan tersangka Susanto, Sihar Panusunan, dan Sutino.

Pengungkapan itu dilakukan pada 4 Februari 2022 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/0065/II/2022/Bareskrim dengan lokasi di Jl. Cipulir 1 Kebayoran lama, Jakarta Selatan dan Jl. Swadaya 2 RT/RW 001/05 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Setelah menunggu beberapa saat, yaitu sekitar jam 17.15 WIB, datang tersangka Susanto dan Sihar Panusunan. Selanjutnya diamankan dan dilakukan penggeledahan. Padanya didapatkan sembilan lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka, dan setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka Sutino," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Selasa (1/3). 

Whisnu menyebut, dalam perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sembilan lak uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$20, satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci motor; satu unit HP Samsung J2 warna Silver,  satu unit HP Samsung J4 warna Ungu, satu unit HP Oppo A16 warna Silver, satu unit HP Nokia 105 warna biru, satu unit HP Vivo Y30 warna Putih, dan satu buah tas warna hijau.