Politikus NasDem dorong pasal karet UU ITE dihapus

Dalam pelaksanaannya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE kerap diartikan secara luas tanpa merujuk Pasal 310 hingga 311 KUHP.

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi NasDem, Taufik Basari. Dokumentasi DPR

Keberadaan pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik. Karena itu, disarankan dicabut apabila regulasi tersebut akan direvisi.

"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," ujar anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, kepada Alinea, Selasa (16/2).

Menurutnya, penerapan UU ITE selama ini sering bermasalah karena adanya pasal yang multitafsir, sehingga banyak memakan korban. Setidaknya terdapat dua pasal yang berpotensi banyak pemahaman, yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (3) memuat aturan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan SARA.

"Pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh, hingga jurnalis juga ikut terjerat," bebernya.