Politikus PKS diduga lakukan KDRT, Polri: Perkara masih dipelajari penyidik

PKS sedang menyiapkan berkas agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (6/1/23). Foto: tribratanewsalor.com/

Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penganiayaan dan/atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR Bukhori Yusuf. Pria berinisial BY ini, merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sesuai Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Berkas ini telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar Kepada Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri kemarin, Senin (22/5). 

"Saat ini berkas perkara masih dipelajari penyidik Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5).

Sebelumnya, kuasa hukum korban Srimiguna mengatakan, korban melaporkan suaminya tersebut ke Polrestabes Kota Bandung. Kliennya mengaku telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri Bukhori.

"Diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” ujar Srimiguna dalam keteranganya dikutip, Senin (22/5).