Polres Aceh Besar musnahkan ladang ganja 4 ha

Di dalamnya terdapat sekitar 3.000 batang ganja setinggi 1-2 meter dan siap panen.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, mencabut tanaman ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (1/9/2022). Dokumentasi Polda Aceh

Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 ha di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Sabtu (3/9). Lokasinya harus ditempuh dengan berjalan kaki selama 3 jam perjalanan.

"Ladang ganja itu sekitar 4 hektare dan di dalamnya terdapat 3.000 batang ganja siap panen dengan tinggi batang 1-2 meter lebih," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, dalam keterangannya.

Dia menyatakan, pemberantasan narkoba takkan berhasil jika hanya dilakukan aparat. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberikan tausiah kepada generasi muda agar menjauhi narkoba dan tak menanam ganja.

Charlie juga mengajak semua pihak berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. "Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tanaman lain yang memberi nilai positif."

Sebelumnya, polisi juga telah menemukan ladang ganja dengan seluas 25 ha di Aceh Besar. Temuan ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta dengan barang bukti awal perkara berupa ganja seberat 270 kg.