Polri: 47 eks ISIS yang akan dipulangkan adalah tahanan

Pemulangan 600 mantan kombatan ISIS masih dalam proses pengkajian.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra (kiri) didampingi Kasubdit 1 Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Asep Jaenal Ahmadi (kanan) menunjukan barang bukti pada pengungkapan penjualan ganja online di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Aparat kepolisian menyatakan 47 dari 600 warga negara Indonesia yang sempat bergabung dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria alias ISIS, berstatus sebagai tahanan. Sementara itu, 553 orang lainnya merupakan mantan pendukung ISIS yang saat ini berada di penampungan.

"47 orang sebagai tahanan dan selebihnya pengungsi biasa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Menurut Asep, pemerintah harus melakukan sejumlah tahapan sebelum memulangkan kembali mereka ke tanah air. Proses pemulangan juga membutuhkan kerja sama antarlembaga, seperti Kementerian Agama, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial.

Asep menyebut, pihak-pihak itu hingga kini masih melakukan pengkajian secara mendalam sebelum akhirnya benar-benar memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut.

"Selain mengkaji, penting juga melaksanakan verifikasi dan profiling terhadap orang-orang eks ISIS, apakah benar ini WNI?" ujar Asep.