ACT diduga selewengkan dana pegelolaan, salah satunya santunan korban Boeing

Dalam kasus ACT, tersangka nantinya terancam 20 tahun penjara.

Logo ACT. Istimewa.

Bareskrim Polri melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Pemeriksaan ini sebagai imbas dari merebaknya kasus dana umat terkait lembaga filantropi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial atau CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Ramadhan menyebut, pengurus Yayasan ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut. Tindakan keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.  

"Total dana sosial atau CSR itu sebesar Rp138 miliar," ujar Ramadhan.