sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ACT diduga selewengkan dana pegelolaan, salah satunya santunan korban Boeing

Dalam kasus ACT, tersangka nantinya terancam 20 tahun penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 09 Jul 2022 13:51 WIB
ACT diduga selewengkan dana pegelolaan, salah satunya santunan korban Boeing

Bareskrim Polri melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin. Pemeriksaan ini sebagai imbas dari merebaknya kasus dana umat terkait lembaga filantropi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

"Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial atau CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Ramadhan menyebut, pengurus Yayasan ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut. Tindakan keduanya untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.  

"Total dana sosial atau CSR itu sebesar Rp138 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi. Pertama, dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar US$144.500 atau setara dengan Rp2,06 miliar, serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial atau CSR dengan nilai serupa.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan dari pihak Boeing. Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga atau yayasan harus bertaraf internasional.

Pascakejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh ACT. Niatan ACT, dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Sponsored

Pihak Boeing kemudian menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial atau CSR tersebut, namun ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial atau CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

"Melainkan sebagian dana sosial atau CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus presiden (Ahyudin) dan wakil Ketua Pengurus," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, ACT juga mengelola beberapa dana sosial ATAU CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat. Seperti Donasi Mayarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi atau Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

Semua donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh ACT sebesar 10%-20%. Pemotongan itu untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Pada kasus ini, terdapat tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini sesuai Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid