Polri beberkan kronologis penangkapan Soenarko dan HR

Mabes Polri membeberkan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api.

Mabes Polri membeberkan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api. / Antara Foto

Mabes Polri membeberkan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi menjelaskan kronologis alasan penangkapan mantan Danjen Kopassus itu dilakukan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

"Rekan-rekan sekalian, perlu diketahui bahwasanya penanganan kasus ini oleh Bareskrim Polri dimulai dari adanya surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri Nomor r95/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 perihal hasil penyelidikan Pom-TNI terhadap perkara pengiriman senpi yang diduga melibatkan anggota TNI," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (11/6).

Menurutnya, dari dasar yang diberikan Puspom TNI tersebut, Bareskrim Polri membuat laporan polisi model A, dengan perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyimpan, menguasai, membawa menyembunyikan menyerahkan dan atau mencoba menyerahkan senjata api ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dari dasar laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan telah dan pemeriksaan hingga saat ini.

Dikatakan Daddy, sebanyak 13 orang, baik para saksi maupun ahli dari pelapor, ahli pidana maupun dari ahli Wasendak telah diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 telah diamankan oleh anggota BAIS seseorang berinisal Z di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Z merupakan seorang protokol di bandara tersebut.