sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri beberkan kronologis penangkapan Soenarko dan HR

Mabes Polri membeberkan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 11 Jun 2019 22:48 WIB
Polri beberkan kronologis penangkapan Soenarko dan HR

Mabes Polri membeberkan penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi menjelaskan kronologis alasan penangkapan mantan Danjen Kopassus itu dilakukan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

"Rekan-rekan sekalian, perlu diketahui bahwasanya penanganan kasus ini oleh Bareskrim Polri dimulai dari adanya surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri Nomor r95/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 perihal hasil penyelidikan Pom-TNI terhadap perkara pengiriman senpi yang diduga melibatkan anggota TNI," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (11/6).

Menurutnya, dari dasar yang diberikan Puspom TNI tersebut, Bareskrim Polri membuat laporan polisi model A, dengan perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menyimpan, menguasai, membawa menyembunyikan menyerahkan dan atau mencoba menyerahkan senjata api ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dari dasar laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan telah dan pemeriksaan hingga saat ini.

Dikatakan Daddy, sebanyak 13 orang, baik para saksi maupun ahli dari pelapor, ahli pidana maupun dari ahli Wasendak telah diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 telah diamankan oleh anggota BAIS seseorang berinisal Z di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Z merupakan seorang protokol di bandara tersebut.

"Karena kedapatan menerima dan membawa senjata api ilegal dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Senjata api tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adalah milik saudara S yang dikirim atau berasal dari sitaan GAM di Aceh," ungkapnya.

Disebutkan Daddy, dalam penguasaannya diketahui secara tanpa hak sejak 1 September 2011, yaitu pada saat Soenarko pensiun dari anggota TNI. Kemudian senpi ilegal tersebut disimpan, dikuasai disembunyikan, serta dititipkan kepada tersangka HR yang merupakan orang sipil sekaligus driver, informan, sekaligus pengawal Soenarko pascapensiun.

Tersangka HR lantas menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik Soenarko, yaitu di Aceh. Kemudian pada sekitar awal bulan April 2019, sebelum pencoblosan, senpi tersebut diminta Soenarko melalui hubungan telepon untuk dikirimkan ke Jakarta.

Sponsored

"Kemudian oleh saudara HR, ia meminta bantuan saudara B (saksi) untuk membuatkan surat security items (SI). SI itu dapat dikeluarkan apabila senjata api tersebut memang sah ada asal usulnya," katanya.

Kendati senpi itu tidak memiliki surat, maka oleh saudara B tadi dibuatkan surat keterangan palsu atas nama Kabinda Aceh, dan ditandatangi Kabinda Aceh atas nama Soenarko. Padahal Soenarko sendiri sudah bukan menjadi Kabinda Aceh lagi.

Setelah SI terbit, kemudian SI dititipkan kepada salah satu saksi bernama SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta. Setelah itu keberadaan SI dan senpi diinformasikan oleh saudara B kepada saudara Z yang menjadi protokol di Bandara Soetta.

"Melalui hubungan telepon ia diinformasikan bahwasanya senpi itu adalah milik tersangak S dan diperintahkan atau diminta kepada saudara Z untuk mengambil SI agar dapat mengambil senjata dari maskapai penerbangan di saudara SA," lanjut Daddy.

Singkat cerita, Daddy menuturkan, SI dan senpi terbang dan tiba di Bandara Soetta. Kemudian saudara SA menyerahkan SI kepada saudara Z. "Pada saat itu juga oleh anggota BAIS keduanya diamankan dan diinterogasi dan selanjutnya diserahkan kepada Pom TNI untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut dia.

Berdasarkan dasar yang ada, karena hasil pemeriksaan dari Pom-TNI para pelaku bukan hanya para eks aparat, maka dikirimkanlah bukti SI dan senpi kepada Kapolri Tito Karnavian dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindak lanjut penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, senpi yang menjadi barang bukti atau menjadi objek perkara, diperiksa di laboratorium forensik. Hasilnya ditemukan pada senpi itu merek dan logo yang telah dihapus namun nomor serinya masih terlihat, yaitu SER 1558.

Kesimpulannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pertama, pucuk senjata api itu adalah senjata api laras panjang menyerupai M4 carbine USA bernomor seri 5 SER 15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakan.

"Kemudian dua buah magazen adalah magazen yang masuk atau cocok dengan senjata api yang dimaksud tadi. Kemudian 1 buah peredam atau silencer adalah peredam senjata yang cocok juga dengan senjata api dimaksud," tambah Daddy.

Bukan hanya alat bukti berupa barang, Daddy juga mengungkapkan penangkapan Soenarko dan HR juga dikuatkan dengan keterangan dari para tersangka.

HR atau Hariansyah, yang bersangkutan mengatakan bahwasanya betul ia kenal dengan Soenarko sejak tahun 2008 di Banda Aceh. Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko sendiri. Soenarko membenarkan bahwasannya senjata tersebut adalah miliknya, tapi ia belum menjelaskan senjata api tersebut kadang disebut M4 atau M16.

"Dari keterangan tersangka S, senjata tersebut memang didapatkan pada waktu dulu masih aktif dan pada waktu itu ada operasi dan mendapatkan sekitar 3 sampai dengan 4 pucuk senjata milik GAM. Kemudian seingat beliau , untuk yang 2 itu disimpan di gudang untuk yang satu dsiisihkan," ujar Daddy.

Medio 2009, atas perintah Soenarko, senjata tersebut diminta untuk diserahkan kepada tersangka HR. Sampai dengan tanggal 1 September 2011 tersangka tidak aktif lagi dan senjata tersebut tetap berada pada penguasaannya dan disimpan disembunyikan oleh saudara HR.

Dari bukti barang hingga keterangan yang sudah dihimpun Bareskrim, serta pemaparan saksi ahli maka Bareskrim menyimpulkan, bahwa Soenarko dan HR patut diduga telah melakukan perbuatan pidana. Mereka jelas telah terbukti memiliki senpi ilegal serta melakukan pengiriman tanpa prosedur yang sah.

"Tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api tanpa hak dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid