Polri belum beri sanksi tersangka kasus Novel Baswedan

Setelah dinyatakan inkracht, dua tersangka kasus Novel Baswedan baru akan diberikan sanksi organisasi.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).Foto Antara/Abdul Wahab

Dua orang polisi yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum mendapat sanksi internal dari institusi kepolisian. Polri baru akan memberi sanksi setelah ada putusan pengadilan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga kini keduanya masih berstatus anggota Polri. Meskipun saat ini tersangka RB dan RM yang berasal dari Korps Brimob, tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Bareskrim Polri.

"Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Argo mengungkapkan, penyidik saat ini mendahulukan penanganan atas tindak pidana yang dilakukan keduanya. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan motif RM dan RB melakukan penyiraman air keras kepada Novel.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kedua tersangka, baru dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.