sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri belum beri sanksi tersangka kasus Novel Baswedan

Setelah dinyatakan inkracht, dua tersangka kasus Novel Baswedan baru akan diberikan sanksi organisasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 30 Des 2019 19:44 WIB
Polri belum beri sanksi tersangka kasus Novel Baswedan

Dua orang polisi yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum mendapat sanksi internal dari institusi kepolisian. Polri baru akan memberi sanksi setelah ada putusan pengadilan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga kini keduanya masih berstatus anggota Polri. Meskipun saat ini tersangka RB dan RM yang berasal dari Korps Brimob, tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Bareskrim Polri.

"Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Argo mengungkapkan, penyidik saat ini mendahulukan penanganan atas tindak pidana yang dilakukan keduanya. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan motif RM dan RB melakukan penyiraman air keras kepada Novel.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kedua tersangka, baru dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"SPDP baru kemarin kita kirim," ucap Argo.

Saat berada di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk memberi kesempatan pada polisi membuktikan bahwa RM dan RB benar-benar pelaku teror pada Novel. Menurut Presiden, Polri akan terus menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut, termasuk motif pelaku melakukan kejahatannya.

"Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut. Berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Jokowi, Senin (30/12).

Sponsored

Jokowi mengingatkan bahwa peristiwa penyerangan terhadap Novel terjadi sekitar dua tahun lalu. Karena itu, polisi memerlukan waktu untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Meski demikian, dia meminta semua pihak terus mengawal penanganan kasus tersebut. 

"Kita ikuti terus, kawal terus, sehingga benar-benar apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu. Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif," katanya.

RM dan RB ditangkap Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada 26 Desember lalu. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, penangkapan dua anggota Brimob tersebut dilakukan setelah tim teknis berkoordinasi dengan Kepala Korps Brimob Polri. 

"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob, telah mengamankan pelaku yang melakukan penyiraman kepada saudara NB. Jadi pelaku dua orang inisial RM dan RB merupakan polisi aktif,” kata Listyo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Berita Lainnya
×
tekid