Polri-BNN bahas metode penanganan perkara narkoba kekinian

Kesepakatan keduanya telah diajukan kepada pemerintah untuk nantinya dibahas.

Kepala BNN Komjen Petrus R Golose (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (kiri) saat konpers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/7). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk penanganan kekinian terhadap peredaran narkoba. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Bareskim Polri, Selasa (12/7).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, perubahan tersebut seperti penyerahan tersangka harus dilakukan tiga hari setelah penangkapan. Sebelumnya, penyidik memerlukan waktu enam hari.

"Intinya jadi disesuaikan dengan kekinian situasi sekarang," kata Krisno di Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Krisno menyebut, setelah proses penindakan dilakukan maka penyidik akan menentukan sikap untuk merekomendasikan perkara itu ke Tim Assesmen Terpadu (TAT) atau Final Justice System. Metode ini berlandaskan ketentuan yang selalu diikuti dengan pemeriksaan secara fisik namun cara daring mulai berlaku.

"Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara fisik, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," ujar Krisno.