sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri-BNN bahas metode penanganan perkara narkoba kekinian

Kesepakatan keduanya telah diajukan kepada pemerintah untuk nantinya dibahas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 12 Jul 2022 21:51 WIB
Polri-BNN bahas metode penanganan perkara narkoba kekinian

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk penanganan kekinian terhadap peredaran narkoba. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Bareskim Polri, Selasa (12/7).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, perubahan tersebut seperti penyerahan tersangka harus dilakukan tiga hari setelah penangkapan. Sebelumnya, penyidik memerlukan waktu enam hari.

"Intinya jadi disesuaikan dengan kekinian situasi sekarang," kata Krisno di Bareskrim Polri, Selasa (12/7).

Krisno menyebut, setelah proses penindakan dilakukan maka penyidik akan menentukan sikap untuk merekomendasikan perkara itu ke Tim Assesmen Terpadu (TAT) atau Final Justice System. Metode ini berlandaskan ketentuan yang selalu diikuti dengan pemeriksaan secara fisik namun cara daring mulai berlaku.

"Jadi selama ini alasannya karena TAT itu harus dilaksanakan secara fisik, on site, tapi sekarang diizinkan dengan menggunakan daring," ujar Krisno.

Kepala BNN Komjen Petrus R Golose mengatakan, kesepakatan kedua pemberantas narkoba ini akan diajukan dalam undang-undang. Kesepakatan keduanya telah diajukan kepada pemerintah untuk dibahas.

"Nanti akan dimasukkan dalam UU, dalam proses dan kita sudah masukkan dalam usulan dari pemerintah untuk UU," kata Petrus dalam kesempatan sama.

Petrus menyebut, perjanjian kerja sama mereka juga khususnya masalah rehabilitasi. Hal ini harus dilakukan karena angka prevelensi sekarang mencapai 1,95% orang yang telah menyalahgunakan narkotika.  "Mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan," ujar Petrus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid