Polri cabut status tersangka 6 anggota Laskar FPI

Keenam tersangka telah meninggal ditembak oleh polisi.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan tersangka enam orang. Keenam tersangka telah meninggal ditembak oleh polisi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dengan begitu, proses penyidikan dan status tersangka pada enam Laskar organisasi terladang FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Argo menambahkan, Bareskrim saat ini tengah fokus menindak laporan terhadap tiga anggota polisi Polda Metro Jaya yang menembak mati empat anggota Laskar organisasi terlarang FPI. 
Hal itu, sebagaimana dengan instruksi kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM. 
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.