sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri cabut status tersangka 6 anggota Laskar FPI

Keenam tersangka telah meninggal ditembak oleh polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Mar 2021 13:26 WIB
Polri cabut status tersangka 6 anggota Laskar FPI

Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan tersangka enam orang. Keenam tersangka telah meninggal ditembak oleh polisi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dengan begitu, proses penyidikan dan status tersangka pada enam Laskar organisasi terladang FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Argo menambahkan, Bareskrim saat ini tengah fokus menindak laporan terhadap tiga anggota polisi Polda Metro Jaya yang menembak mati empat anggota Laskar organisasi terlarang FPI. 
Hal itu, sebagaimana dengan instruksi kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM. 
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Sponsored

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah gelar perkara, penyidik kemudian masih berproses hingga saat ini.

Berita Lainnya
×
tekid