Polri dalami penyalahgunaan zakat oleh Al-Zaytun

Pengusutan ini dilakukan seiring adanya laporan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Polri bahkan mendalami kasus penyalahgunaan zakat oleh Al-Zaytun. Google Maps/Yan se

Kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang berada di bawah naungan Panji Gumilang. Penanganan kasus ini berdasarkan aduan Forum Indramayu Menggugat (FIM).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, perwakilan pelapor, ASM, memberikan dua buah tangkapan layar sebagai barang bukti. Kedua bukti tersebut menunjukkan liputan wartawan TV dan acara Catatan Demokrasi di stasiun TV nasional yang menampilkan LS, eks wali santri Al-Zaytun.

"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti," katanya dalam keterangan, Selasa (18/7).

Ramadhan melanjutkan, penyidik menemukan adanya pengajuan transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam bentuk soft file. Pengajuan ini berkaitan dengan tiga nama.

Pertama, atas nama Mahad Al-Zaytun dengan tiga rekening. Kedua, atas nama Panji Gumilang dengan dua rekening dan ketiga, J dengan satu rekening.