Polri didesak copot Kapolres Rokan Hulu

Pengamanan demo tidak mengedepankan hak massa aksi, Kapolres Rokan Hulu didesak dicopot.

Ilustrasi pengamanan aksi demonstrasi. Foto Pixabay.

Indonesia Police Watch (IPW) menuntut jajaran Korps Bhayangkara untuk mencopot Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada Senin (30/5). 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jajaran polres tersebut tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). 

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu," kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (3/6).

Sugeng juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan. Supaya mereka dapat menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu. 

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945. Ia juga diduga melanggar Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.