sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri didesak copot Kapolres Rokan Hulu

Pengamanan demo tidak mengedepankan hak massa aksi, Kapolres Rokan Hulu didesak dicopot.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Jun 2022 11:57 WIB
Polri didesak copot Kapolres Rokan Hulu

Indonesia Police Watch (IPW) menuntut jajaran Korps Bhayangkara untuk mencopot Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada Senin (30/5). 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jajaran polres tersebut tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI). 

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu," kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (3/6).

Sugeng juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan. Supaya mereka dapat menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu. 

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945. Ia juga diduga melanggar Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Polres Rokan Hulu juga dianggal telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran juga dilakukan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran lainnya dilakukan terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara. Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. 

"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid