Polri diminta layani perempuan berhadapan hukum seperti Putri Candrawathi

Komnas HAM berharap fasilitas terhadap Putri Candrawathi berlaku di kasus lain.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta Polri ke depannya berlaku adil dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini mengacu pada penanganan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini, kepolisian diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran alasan kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki anak berusia di bawah lima tahun (balita).

"Semua pihak melihat kasus P (Putri), dia tidak ditahan karena sedang sakit dan ada balita yang sedang ketergantungan pada ibunya. Maka, ini harus diterapkan kepada ibu-ibu yang misalnya mempertahankan anaknya," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, dikutip Jumat (2/9).

Siti mengatakan, kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan boleh dilakukan penahanan. Menurutnya, penahanan berbasis rutan merupakan pilihan terakhir dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, Siti menilai, penanganan kasus ini menunjukkan bekerjanya sistem pelayanan terpadu kasus kekerasan terhadap perempuan. Siti mengatakan, hal ini tampak dari terpadunya sistem peradilan pidana antar lembaga penegak hukum.