Polri enggan beberkan hasil labfor ponsel kasus penyiraman Novel

Hasil uji labfor dua tersangka bakal disampaikan dalam persidangan.

Seorang pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Foto Antara/Nova Wahyudi

Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah rampung menguji dua ponsel tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Namun, enggan dibeberkan hasilnya.

"Kan, sudah pelimpahan berkas. Jadi, nanti dibuka di pengadilan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya aktif di Gegana Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Argo berpendapat, ulasan barang bukti di meja hijau pun bagian dari transparansi atas hasil uji labfor. "Di pengadilan, juga bentuk penyampaian ke masyarakat," tuturnya.

Ronny dan Rahmat diciduk tim teknis dan Brimob di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada 26 Desember 2019. Penangkapan keduanya "memakan waktu" sekitar 2,5 tahun.