Polri harus tindak tegas anggota yang melanggar hukum

Karena peristiwa kekerasan Bripda Randy tagar percuma lapor polisi mencuat kembali. 

Ilustrasi Polri. Alinea.id/Bagus Priyo.

Anggota Polri tidak jarang melakukan pelanggaran hukum, salah satunya seperti kekerasan kepada warga sipil. Terbaru, kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang meminta pacarnya Novia Widyasari Rahayu (23), melakukan aborsi sebanyak dua kali, hingga Novia nekat melakukan bunuh diri di atas pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. 

Pengamat Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyarankan, untuk antisipasi kekerasan anggota polisi terus terulang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menerapkan aturan lebih tegas kepada polisi yang melanggar hukum. 

"Saya kira perbuatan-perbuatan sejenis itu (kasus Bripda Randy), jika ada polisi yang terlibat, layak diberikan pemberhentian tidak hormat," ungkap Edi saat dihubungi, Senin (6/11). 

Menurutnya, Polri harus berani melakukan pemecatan tidak hormat kepada anggota yang melanggar hukum berat. Sebab ia yakin, akan ada pengganti dari pemecatan kepada anggota tersebut. 

Kemudian berdasarkan hasil survei, kepercayaan masyarakat kepada Polri itu baik. Namun karena peristiwa kekerasan Bripda Randy tagar percuma lapor polisi mencuat kembali.