Polri: Kasus buku merah selesai karena tak ada bukti kuat

Polisi menyatakan tak menemukan bukti kuat adanya perusakan buku merah.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi jajarannya berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta. Antara Foto

Polri menyatakan kasus perusakan buku merah yang menyeret nama Tito Karnavian, mantan Kapolri yang kini jadi Menteri Dalam Negeri, sudah selesai. Polisi tidak menemukan bukti kuat dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengungkapkan kasus tersebut dinyatakan sudah selesai setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, kata Iqbal, tidak ada fakta  yang memperkuat adanya perusakan buku merah yang diduga di dalamnya tertulis adanya aliran dana ke Tito Karnavian. 

Apalagi dalam melakukan gelar perkara tersebut, Iqbal menambahkan, dilakukan secara transparan. Sebab, kepolisian melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. 

“Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal,” kata Iqbal saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10).

Iqbal mengatakan, ketiga lembaga yakni polisi, Kejaksaan dan KPK telah bersama-sama menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.