Polri: MAH tak ditahan karena kooperatif

Meski sudah berstatus tersangka, MAH tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Ilustrasi Hacker. Foto: Pixabay

Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pemuda yang diduga membantu Bjorka berinisial MAH. Namun, ketetapan wajib lapor diberikan kepada MAH sebagai ganti tidak adanya penahanan tersebut.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/9).

Sementara itu, kepolisian resmi menetapkan pemuda yang diduga membantu Bjorka menjadi tersangka, atas tindakan peretasan dan pembobolan data serta mempublikasikan ke publik. Penetapan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara dan penyelidikan.

Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka berinisial MAH itu, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam status barunya. Kendati demikian, ia belum ditahan dan proses penahanan masih dalam proses.

“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).