Polri: MAH tak ditahan karena kooperatif
Meski sudah berstatus tersangka, MAH tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pemuda yang diduga membantu Bjorka berinisial MAH. Namun, ketetapan wajib lapor diberikan kepada MAH sebagai ganti tidak adanya penahanan tersebut.
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/9).
Sementara itu, kepolisian resmi menetapkan pemuda yang diduga membantu Bjorka menjadi tersangka, atas tindakan peretasan dan pembobolan data serta mempublikasikan ke publik. Penetapan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara dan penyelidikan.
Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka berinisial MAH itu, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam status barunya. Kendati demikian, ia belum ditahan dan proses penahanan masih dalam proses.
“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Ade menyebut, MAH juga bagian dari Bjorka yang ternyata dikenal sebagai kelompok serta tergabung dalam saluran aplikasi perpesanan Telegram. Saluran atau channel itu bernama Bjorkanism.
MAH pun sempat mengunggah dokumen sebanyak tiga kali. Keterangan salah satu postingan adalah ’Stop Being Idiot’ pada 8 September 2022, kemudian 9 September 2022 dalam “The next leaks will come from the President of Indonesia”, dan 10 September 2022 dalam tanda petik “To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon”.
“Jadi itu yang di-publish tersangka tersebut,” ujar Ade.
Menurut Ade, MAH melakukan hal tersebut untuk membantu Bjorka supaya menjadi terkenal dan mendapatkan uang dari usaha peretasannya. Tindakan MAH kini didalami apakah inisiatifnya sendiri atau justru atas arahan dari Bjorka.
Tim juga telah mengamankan satu buah kartu SIM seluler, dua buah gawai telepon, satu lembar KTP atas nama MAH. Semua barang-barang itu kini disita sebagai barang bukti.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB