Polri perketat aturan PPKM sesuai Inmendagri

Meski memperketat aturan, aktivitas ekonomi dipastikan tetap berjalan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

Polri siap memperketat pengawasan seluruh kegiatan masyarakat dalam merespons kebijakan pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Pengawasan itu meneruskan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri akan menyesuaikan Inmendagri itu. Sebab, tak ada instruksi khusus dari Mabes Polri terkait pengamanan PPKM level 3 di sejumlah daerah.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri jadi itu sudah berjalan seperti itu misalnya pemerintah menentukan PPKM-nya naik tentu kita lebih memperketat sesuai dengan aturan,” kata Ramadhan kepada Alinea.id, Selasa (8/2).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan aturan tertuang dalam PPKM Level 3 yang saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Tidak jauh, hal itu dilakuan demi melawan kenaikan angka Covid 19. 

"Namun di sisi lain aturan jamnya, jam operasionalnya tolong diingatkan. Kita bisa sama-sama menjaga. Di satu sisi aktivitas masyarakat terkait masalah kegiatan ekonomi berjalan. Di sisi lain varian Omicron bisa kita antisipasi," tutur Sigit mengakhiri.