Polri-PPATK bentuk timsus usut Konsorsium 303

PPATK telah memblokir 202 rekening terkait kasus perjudian. Sebanyak 329 rekening lainnya masih didalami.

Ilustrasi judi online. Freepik

Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kebenaran Konsorsium 303. Isu ini muncul di sela-sela penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

"Adanya isu konsorsium, kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9).

Angka "303" pada Konsorsium 303 merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam infografik Konsorsium 303 yang sempat beredar, sejumlah petinggi Polri, termasuk Sambo, disebut-sebut menjadi pelindung jaringan judi online.

Sejauh ini, PPATK telah memblokir 202 rekening terkait kasus perjudian. Sementara itu, 329 rekening lainnya masih didalami.

Sigit melanjutkan, ada 3.296 tersangka dari 2.049 kasus perjudian. Perinciannya, 2.369 tersangka terkait 1.408 kasus judi konvensional dan 927 tersangka dari 641 kasus judi online.