sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri-PPATK bentuk timsus usut Konsorsium 303

PPATK telah memblokir 202 rekening terkait kasus perjudian. Sebanyak 329 rekening lainnya masih didalami.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Sep 2022 18:26 WIB
Polri-PPATK bentuk timsus usut Konsorsium 303

Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kebenaran Konsorsium 303. Isu ini muncul di sela-sela penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

"Adanya isu konsorsium, kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9).

Angka "303" pada Konsorsium 303 merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam infografik Konsorsium 303 yang sempat beredar, sejumlah petinggi Polri, termasuk Sambo, disebut-sebut menjadi pelindung jaringan judi online.

Sejauh ini, PPATK telah memblokir 202 rekening terkait kasus perjudian. Sementara itu, 329 rekening lainnya masih didalami.

Sigit melanjutkan, ada 3.296 tersangka dari 2.049 kasus perjudian. Perinciannya, 2.369 tersangka terkait 1.408 kasus judi konvensional dan 927 tersangka dari 641 kasus judi online.

Sepanjang Juli 2022 hingga kini, kepolisian telah membongkar 2.226 kasus perjudian dengan 3.746 tersangka. Pada perkara judi online, terdapat 1.125 kasus dengan 1.516 tersangka.

"[Kasus judi online] terdiri dari pemain 1.446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit.

Sementara itu, sebanyak 10 tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.

Sponsored

Menurut Sigit, terdapat sejumlah tersangka judi online yang dicekal, yakni berinisial PN, R, KK, FM, A dan K. Kemudian, ada beberapa tersangka kasus judi online yang berada di luar negeri, yaitu IT, TS, TA, B, KA, A, J, dan AB.

Berita Lainnya
×
tekid