Polri ringkus bos pembalakan liar di Jambi dan Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas pembalakan liar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas pembalakan liar. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas tindakannya melakukan pembalakan liar.

Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan mengatakan M ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7). M terbukti melakukan pembalakan liar di Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. 

Menurut Irsan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019. Kemudian pada Sabtu (20/7)  dilakukan penindakan di areal parit/kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M. 

“Penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang memindahkan kayu dari dalam parit/kanal. Sementara itu ada truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M,” kata Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8).

Ditambahkan Irsan, tersangka M dapat menpekerjakan 40 orang untuk melancarkan aksinya. Para karyawannya bertugas menebang dan mengolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.