sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tangkap 150 orang tersangka illegal logging

Mabes Polri telah menangkap 150 orang sebagai tersangka dalam 140 kasus pembalakan liar alias illegal logging selama 2018.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Des 2018 20:19 WIB
Polri tangkap 150 orang tersangka illegal logging

Mabes Polri telah menangkap 150 orang sebagai tersangka dalam 140 kasus pembalakan liar alias illegal logging selama 2018.

Mabes Polri telah menangani 140 perkara Tindak Pidana Illegal Logging di seluruh daerah selama tahun 2018. Dari ratusan perkara tersebut Polri juga telah menetapkan 150 orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ratusan perkara tersebut dalam tahap yang berbeda-beda. Sayangnya, ia tak merinci status dari masing-masing perkara yang ditangani Polri itu.

"Yang jelas Polri menindak tegas para pelaku Illegal Logging tersebut," ujar Dedi, Selasa (18/12).

Menurut Dedi dari penangkapan pelaku Illegal Logging itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 72,26 m3 kayu, 2.635 batang kayu, 414 keping kayu olahan, 16 unit motor, 32 unit truk, delapan unit alat ringan.

Dedi juga mengatakan per meter kubik, para pelaku menjual kayu tersebut dengan harga Rp1,5 juta. Sedangkan untuk ukuran per batangnya para pelaku menjual dengan harga Rp750.000.

“Dari seluruh barang bukti yang didapatkan diperkirakan kayu-kayu tersebut telah dijual dengan total harga mencapai Rp2,08 miliar,” jelasnya.

Terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungannya di Jambi yang mendengar keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya pembalakan liar, Dedi meyakinkan Polri terus mengusut hal tersebut. Dalam satu tahu ini menurut Dedi, Polri menindak empat perkara Illegal Logging di wilayah Jambi.

Sponsored

“Di Jambi sendiri ada empat perkara yang dalam tahapan sidik. Dari empat perkara itu tersangkanya 15 orang dengan barang bukti yang diamankan dua truk, empat motor, 25 m3 kayu, dan 28 batang pohon,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid