sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ringkus bos pembalakan liar di Jambi dan Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas pembalakan liar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Agst 2019 21:18 WIB
Polri ringkus bos pembalakan liar di Jambi dan Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial M (42) atas tindakannya melakukan pembalakan liar.

Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan mengatakan M ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7). M terbukti melakukan pembalakan liar di Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. 

Menurut Irsan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019. Kemudian pada Sabtu (20/7)  dilakukan penindakan di areal parit/kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M. 

“Penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang memindahkan kayu dari dalam parit/kanal. Sementara itu ada truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M,” kata Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/8).

Ditambahkan Irsan, tersangka M dapat menpekerjakan 40 orang untuk melancarkan aksinya. Para karyawannya bertugas menebang dan mengolah di dalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran. 

“Mereka digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Kayu olahan tersebut lalu dialirkan melewati parit/kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kecamatam Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pembalakan itu sendiri telah berlangsung sejak 2015.

"Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan," ucap Irsan.

Sponsored

Saat melakukan penangkapan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, tiga macam kayu olahan, dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM, dan chainsaw (alat tebang). Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang yang merupakan pekerja. 

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

M terancam hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak sebesar Rp2,5 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid