Polri: Sebar hoaks meninggalnya ustaz Maaher bisa dipidana

Masyarakat diminta cerdas untuk memilah informasi.

Maaher At-Thuwailibi. Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi.

Polri memastikan pelaku penyebar hoaks meninggalnya Soni Eranata atau dikenal ustadz Maaher dapat dijerat pidana. Hal itu, ditegaskan lantaran banyaknya hoaks mengenai penyebab meninggalnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, masyarakat harus cerdas memilah informasi agar tidak menjadi penyebar hoaks tersebut.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita yang tidak bertanggungjawab dan jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (9/2).

Rusdi mengaku, sudah sangat jelas mengenai alasan meninggalnya Maaher meski tidak merinci sakit yang disebut dapat menjadi aib keluarga. Masyarakat pun diminta bertanya ke pihak berkompeten apabila ada keraguan.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujarnya.