sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Sebar hoaks meninggalnya ustaz Maaher bisa dipidana

Masyarakat diminta cerdas untuk memilah informasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Feb 2021 10:14 WIB
Polri: Sebar hoaks meninggalnya ustaz Maaher bisa dipidana

Polri memastikan pelaku penyebar hoaks meninggalnya Soni Eranata atau dikenal ustadz Maaher dapat dijerat pidana. Hal itu, ditegaskan lantaran banyaknya hoaks mengenai penyebab meninggalnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, masyarakat harus cerdas memilah informasi agar tidak menjadi penyebar hoaks tersebut.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita yang tidak bertanggungjawab dan jangan menyebarkan berita bohong karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (9/2).

Rusdi mengaku, sudah sangat jelas mengenai alasan meninggalnya Maaher meski tidak merinci sakit yang disebut dapat menjadi aib keluarga. Masyarakat pun diminta bertanya ke pihak berkompeten apabila ada keraguan.

Sponsored

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maaher meninggal dunia pukul 19.00 WIB semalam (8/2). Jenazahnya pun dibawa ke RS Polri pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari istrinya saat melakukan kunjungan ke Rutan Bareskrim, Maaher menderita sakit TB usus. Dia sempat menjalani operasi sebelum ditangkap dalam kasus ujaran kebencian.

Berita Lainnya
×
tekid