Polri kembali serahkan berkas tersangka kasus Novel ke Kejati DKI

Polri menyatakan telah memperbaiki berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Foto Antara/Anita Permata Dewi

Penyidik Polri akan kembali mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Pengiriman berkas dilakukan setelah penyidik memperbaiki berkas yang sebelumnya ditolak pihak Kejati DKI.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ‎kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2).

Ini merupakan kali kedua penyidik Polri mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI. Penyerahan berkas kedua tersangka, dilakukan pertama kali pada 15 Januari 2020 lalu.

Namun saat itu, Kejati DKI menolak dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak kepolisian. Pengembalian dilakukan karena jaksa peneliti menilai berkas yang diserahkan belum lengkap atau P19. 

Argo menolak menyebut kekurangan apa yang dimaksud pihak Kejati DKI. Hanya saja, dia meyakinkan penyidik telah melengkapi kekurangan tersebut.