Polri tangkap 150 orang tersangka illegal logging

Mabes Polri telah menangkap 150 orang sebagai tersangka dalam 140 kasus pembalakan liar alias illegal logging selama 2018.

Mabes Polri telah menangkap 150 orang sebagai tersangka dalam 140 kasus pembalakan liar alias illegal logging selama 2018. / Facebook

Mabes Polri telah menangkap 150 orang sebagai tersangka dalam 140 kasus pembalakan liar alias illegal logging selama 2018.

Mabes Polri telah menangani 140 perkara Tindak Pidana Illegal Logging di seluruh daerah selama tahun 2018. Dari ratusan perkara tersebut Polri juga telah menetapkan 150 orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ratusan perkara tersebut dalam tahap yang berbeda-beda. Sayangnya, ia tak merinci status dari masing-masing perkara yang ditangani Polri itu.

"Yang jelas Polri menindak tegas para pelaku Illegal Logging tersebut," ujar Dedi, Selasa (18/12).

Menurut Dedi dari penangkapan pelaku Illegal Logging itu diamankan sejumlah barang bukti berupa 72,26 m3 kayu, 2.635 batang kayu, 414 keping kayu olahan, 16 unit motor, 32 unit truk, delapan unit alat ringan.