Polri tangkap 23 tersangka Khilafatul Muslimin

Penangkapan dilakukan di Jatim, Jabar, Lampung, Jakarta, dan Jateng.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferansı pers di Mabes Polri. Dokumentasi Kepolisian Republik Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jawa Barat menyusul dengan lima orang serta Polda Jawa Timur menangkap seorang tersangka.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.