sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tangkap 23 tersangka Khilafatul Muslimin

Penangkapan dilakukan di Jatim, Jabar, Lampung, Jakarta, dan Jateng.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Jun 2022 15:09 WIB
Polri tangkap 23 tersangka Khilafatul Muslimin

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu merupakan buah dari penyiaran khilafah yang dilakukan oleh organisasi terlarang itu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang. Polda Lampung dan Polda Jawa Barat menyusul dengan lima orang serta Polda Jawa Timur menangkap seorang tersangka.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Ramadhan menyampaikan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penangkapan terhadap dua anggota Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang, Jabar. Penangkapan dilakukan terkait konvoi khilafah yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Iya (ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Menurut Tompo, penangkapan dilakukan terhadap HM dan EU.

Sponsored

Tompo menambahkan, tersangka HM berperan selaku pimpinan wilayah Purwasuka. Sementara, tersangka EU merupakan pimpinan di Karawang.

"Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 13 saksi dan empat ahli," ujarnya. 

Para tersangka kemudian dijerat pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tiga tersangka lainnya, yakni AE, AS, dan SA ditangkap di Cimahi. Menurutnya, AE adalah Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia. AS adalah Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro. Lalu, SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi.

Dalam penangkapan tersangka AE disita barang bukti tiga buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, dua buah kalender khalifah, ID Card atas nama AE, delapan buah emblem Khilafatul Muslimin, satu buah rompi Khilafatul Muslimin, sebuah baju panjang bertuliskam Khilafatul Muslimim, tiga buah jas pakaian Khilafatul Muslimin, dua buah buku album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin.

Di kediaman AS disita delapan lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan dan satu buah KTA atas nama AS. Terakhir, di kediaman SA, diamankan di antaranya satu buah bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, satu buah buku induk kemasulan, daftar hadir acara Ta’lim, Kemasulan, 20 lembar selebaran maklumat, dan tiga lembar Ta’lim Khilafatul Muslimin.

Berita Lainnya
×
tekid