Polri tolak hasil survei Ombudsman

Survei Ombudsman dinilai tidak menggunakan metodologi yang tepat.

Suasana acara bertajuk "Tanggapan Hasil Survey Kepatuhan Hukum tahun 2018," di Gedung Ombudsman RI, Rabu (27/3). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Kermadianmas) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Brigjen Pol Naufal Yahya, menyatakan pihaknya menolak hasil survei kepatuhan hukum tahun 2018 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Ia menilai, metodologi yang digunakan dalam survei tersebut tidak tepat.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan tanggapan serta rencana tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, mengenai survei Ombudsman.

Survei tersebut menyebut unsur kelengkapan dalam Berita Acara Penggeledahan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan Polri, menunjukkan hasil presentase 0%. Adapun kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Ahli hanya 10%.

"Menurut logika kami, enggak mungkin kalau berkas itu tidak dilengkapi dengan surat penyidikan atau surat penggeledahan, atau surat yang lainnya ya. Nah ini harus kita cek lagi, enggak make sense gitu," kata Naufal di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/3).

Ia juga menilai, judul survei yang digunakan oleh lembaga pengawas instasi pemerintah itu dapat menimbulkan multi tafsir. Sebab menurut Naufal, sebagai lembaga penegak hukum, Polri sudah patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku.