sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tolak hasil survei Ombudsman

Survei Ombudsman dinilai tidak menggunakan metodologi yang tepat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Mar 2019 15:54 WIB
Polri tolak hasil survei Ombudsman

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Kermadianmas) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Brigjen Pol Naufal Yahya, menyatakan pihaknya menolak hasil survei kepatuhan hukum tahun 2018 yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Ia menilai, metodologi yang digunakan dalam survei tersebut tidak tepat.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan tanggapan serta rencana tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, mengenai survei Ombudsman.

Survei tersebut menyebut unsur kelengkapan dalam Berita Acara Penggeledahan dan Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan Polri, menunjukkan hasil presentase 0%. Adapun kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Ahli hanya 10%.

"Menurut logika kami, enggak mungkin kalau berkas itu tidak dilengkapi dengan surat penyidikan atau surat penggeledahan, atau surat yang lainnya ya. Nah ini harus kita cek lagi, enggak make sense gitu," kata Naufal di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/3).

Ia juga menilai, judul survei yang digunakan oleh lembaga pengawas instasi pemerintah itu dapat menimbulkan multi tafsir. Sebab menurut Naufal, sebagai lembaga penegak hukum, Polri sudah patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

Menurutnya, judul yang digunakan seharusnya menjelaskan apa yang ingin diungkapkan dalam survei tersebut. Jika ingin mengetahui unsur kelengkapan administrasi lembaga penegak hukum, hal itulah yang seharusnya dicantumkan dalam judul.

"Jangan, judulnya jangan gini. Saya kan jelek-jelek gini master di Inggris ya. Ini kan cara neliti, kita ngerti. Makanya kita protes," kata Naufal menjelaskan. 

Di tempat yang sama, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, pihak lembaga penegak hukum belum dapat membaca hasil survei Ombudsman dengan baik. 

Sponsored

Ia menjelaskan, ada sejumlah indikator penilaian dalam pemenuhan unsur dalam survei tersebut. Di antaranya adalah tercantumnya surat perintah penyidikan, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian jenis perkara yang disidik, dan sebagainya.

"Ya menurut saya sih lebih mereka belum paham saja ya (unsur-unsur yang diteliti). Soal tadi yang dikatakan tidak lengkap, mereka menganggap tidak ada. Jadi mereka mau mengatakan bahwa kami bohong. Kan enggak mungkin, karena semua kemungkinan sudah kami antisipasi lah," ucapnya.

Adrianus menjelaskan, survei tersebut dilakukan untuk memastikan para penegak hukum memenuhi tata tertib administrasi dokumen dalam penyelesaian perkara pidana umum, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini, justru bertujuan positif bagi penegak hukum.

"Jadi kami ingin lihat standar pelayanan, baik ketersediaan maupun pengelolaan terpenuhi karena ini bagian standar pelayanan masyarakat jangan sampai tidak terpenuhi ya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid