Polri tolak usulan DPR soal OPM sebagai kelompok teroris

Terkait dengan usulan DPR agar PBB memasukan OPM dalam daftar teroris, Polri menyatakan perlu adanya pengkajian dari aspek legalitas.

Petugas bersiap hendak mengevakuasi korban akibat pembantaian KKB. Antara Foto

Polri berpendapat usulan Dewan Perwakilan Rakyat agar memasukkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam daftar kelompok terorisme perlu dikaji terlebih dahulu. Pasalnya, OPM bukanlah sebagai organisasi yang terdaftar secara resmi.

“Kalau menurut saya kan, OPM itu tidak terdaftar juga. Nanti itu akan dikaji dari aspek legalitasnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta pada Senin (17/12).

Menurut Dedi, untuk menyatakan OPM sebagai kelompok terorisme lebih tepat disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya Kemenkumham adalah pihak yang lebih berhak mengkaji dan menentukan hal itu. Apalagi, menurut Dedi, sudah ada kriteria sebuah organisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Ormas.

Sementara Polri, kata Dedi, menilai OPM bukanlah sebuah organisasi. Melainkan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi untuk melakukan tindakan kriminal. Adapun penanganannya pun dapat diatasi oleh Polri.

“Dia bukan organisasi ya, tetapi sekelompok orang yg mengatasnamakan organisasi tertentu tetapi lebih murni melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan penganiayaan dan pengrusakan sampai tindakan pidana lainnya,” ujarnya.