Polri ungkap alasan Bahar bin Smith tak dijerat pasal penghinaan presiden

Penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto

Pihak Mabes Polri memberikan penjelasan terkait instrumen hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat Habib Bahar bin Smith. Penyidik memutuskan untuk tidak menggunakan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, meski pasal tersebut yang digunakan pelapor untuk mempolisikan Bahar.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 16 ayat 4 huruf a ke-2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Selain itu, ia juga dijerat serta pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono, pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 dan pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, dipilih setelah para penyidik melakukan pemeriksaan selama 11 jam terhadap Bahar bin Smith pada Kamis (6/12) malam. Penyidik pun menemukan adanya indikasi pelanggaran pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.

"Memang kalau sesuai laporan polisi, itu ada bentuk pasal yang dilaporkan pihak pelapor ada Undang-undang ITE, ada pidana umum. Nah saat proses penyidikan dilakukan, penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Karenanya, kata Syahar, penyidik Bareskrim memilih fokus pada pelanggaran pasal tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.