Potensi tumpang tindih RUU Kamtansiber BSSN

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber terdiri dari 77 pasal dan 13 bab.

RUU Kamtansiber akan dibahas Komisi I DPR sebelum diundangkan. Alinea.id/Oky Diaz.

Awal Juli 2019, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).

RUU Kamtansiber sudah diputuskan menjadi inisiatif DPR. Nantinya, lembaga yang punya kewenangan menjalankan peraturan itu adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akan tetapi, RUU ini memancing polemik.

Menurut Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis, RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) dan masih diproses Baleg.

“Usulannya dari sana (Baleg). Pembahasannya (di Komisi I) belum,” kata Kharis saat dihubungi Alinea.id, Selasa (6/8).

Kharis pun belum mau berkomentar terkait RUU Kamtansiber ini. “Kalau sudah dibahas, baru bisa saya komentari,” katanya.