Diduga investasi ilegal, PPATK hentikan sementara transaksi 275 rekening

 PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus aliran uang yang beragam dari rekening gendut. Temuan didapatkan setelah analisis dilakukan terhadap sejumlah rekening tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus aliran uang itu antara lain disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. Untuk itu, PPATK memblokir 17 rekening yang diduga investasi ilegal.

“PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar,” kata Ivan dalam keterangan, Jumat (25/3).

Ivan menjelaskan, PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. 

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ ujar Ivan.