PPATK sebut pemblokiran rekening FPI sesuai regulasi

Pembekukan sementara dilakukan setelah pemerintah melarang organisasi rintisan Rizieq Shihab itu beroperasi.

Ilustrasi. Freepik

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK), Dian Ediana Rae, menyatakan, pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait sesuai regulasi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013.

Dirinya menambahkan, salah satu kewenangan PPATK berupa penghentian sementara atau pemblokiran rekening sementara, termasuk milik FPI, sekalipun menuai polemik di masyarakat.

"Saya sering sekali menandatangani untuk memblokir perusahaan ini, perusahaan itu, memblokir orang tertentu, organisasi masyrakat tertentu dan lain sebagainya. Itu sudah biasa karena itu pekerjaan kita sebetulnya, hanya saja selama ini kita memang tidak pernah terekspos, kita berjalan sebagaimana seharusnya," ujarnya dalam dialog daring via akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (8/1).

PPATK, sambungnya, juga berwenang melakukan analisis atau pemeriksaan jika dirasa ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan peundang-undangan atau mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Apabila ada transaksi yang mencurigakan, maka PPATK harus melakukan sesuatu dalam konteks yang lebih besar adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan perekonomian. Ini yang paling penting sebetulnya harus dipahami masyarakat," jelasnya.