sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK sebut pemblokiran rekening FPI sesuai regulasi

Pembekukan sementara dilakukan setelah pemerintah melarang organisasi rintisan Rizieq Shihab itu beroperasi.

Zahra Azria
Zahra Azria Jumat, 08 Jan 2021 22:17 WIB
PPATK sebut pemblokiran rekening FPI sesuai regulasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK), Dian Ediana Rae, menyatakan, pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait sesuai regulasi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013.

Dirinya menambahkan, salah satu kewenangan PPATK berupa penghentian sementara atau pemblokiran rekening sementara, termasuk milik FPI, sekalipun menuai polemik di masyarakat.

"Saya sering sekali menandatangani untuk memblokir perusahaan ini, perusahaan itu, memblokir orang tertentu, organisasi masyrakat tertentu dan lain sebagainya. Itu sudah biasa karena itu pekerjaan kita sebetulnya, hanya saja selama ini kita memang tidak pernah terekspos, kita berjalan sebagaimana seharusnya," ujarnya dalam dialog daring via akun YouTube PPATK Indonesia, Jumat (8/1).

PPATK, sambungnya, juga berwenang melakukan analisis atau pemeriksaan jika dirasa ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan peundang-undangan atau mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Apabila ada transaksi yang mencurigakan, maka PPATK harus melakukan sesuatu dalam konteks yang lebih besar adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan perekonomian. Ini yang paling penting sebetulnya harus dipahami masyarakat," jelasnya.

"Dalam konteks itu, sehari-hari pekerjaan PPATK memonitor sistem keuangan dan sistem perekonian," imbuh dia.

Menurutnya, hal terebut penting karena kepentingan global yang luar biasa besar kepada Indonesia memerlukan kepercayaan untuk menjamin kompetisi perekonomian berjalan normal.

"Yang dimaksud dengan normal tidak ada penjahat ikut bisnis dengan segala macam uang dari berbagai sumber, seperti narkoba, korupsi," kata Dian. "Kita tidak mau begitu. Ekonomi harus fair, bukan sesuatu tindak kejahatan."

Sponsored

PPATK membekukan sementara sekitar 70 rekening FPI dan yang terafiliasi dengan organisasi rintisan Rizieq Shihab itu usai pemerintah melarang aktivitasnya. Jumlahnya berpeluang bertambah mengingat penelusuran masih dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid